Berita KPU Daerah

KPU Sijunjung: Verfak Bisa Pakai Video Call

Sijunjung, kpu.go.id - Verifikasi factual (verfak) terhadap 12 partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada titik sehabis-habis upaya, bisa dilakukan dengan panggilan video. Pengurus parpol dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi tersebut ketika  anggota parpol tidak bisa hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Semangat KPU dalam melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, sangat membantu partai politik dalam verifikasi faktual. Sebagaimana termaktub dalam pasal 35, dibolehkan mengunakan video call atau panggilan video,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sijunjung, Didi Cahyadi Ningrat kepada pimpinan 12 parpol tingkat Kabupaten Sijunjung dalam acara rapat koordinasi (rakor) di Media Center KPU Sijunjung, Sabtu (27/1).

Dikatakan Didi pada acara yang dihadiri komisioner KPU Sijunjung yang lain, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana dan Ade Yulanda, spirit memudahkan  namun tetap substantif itu seiring dengan kemajuan teknologi zaman sekarang. “Teknologi memang sejatinya membantu penyelenggaraan pemilu,” jelas Didi.

Sementara Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman mengatakan sebelum masa verifikasi faktual yang meliputi verifikasi pengurus, kantor dan keanggotaan dimulai, ada pekerjaan yang mesti dilakukan parpol yang belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal keanggotaan. Pengurus parpol mesti meng-upload ulang dan mencukupkan data sampai memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.  “Kita mesti berjelas-jelas soal ini.  Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut mesti bekerja keras meng-upload nama anggota sampai memenuhi syarat minimal dukungan atau lebih. Kalau ini tidak dilakukan, konsekwensinya tidak bisa verifikasi faktual,” kata Taufiq pada acara yang dihadiri Panwas Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung dan  Kesbangpol Pemkab Sijunjung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,931 kali